Garis Besar Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE DJPL 17 Tahun 2024 Tanggal 30 Mei 2024:
- Kewajiban penyesuaian perizinan surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK) ke surat izin usaha keagenan awak kapal (SIUKAK).
- Peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di daerah/wilayah setempat (Kantor Kesyahbandaran setempat) agar: (a) melaksanakan penyijilan (Sign On-Off) pada Buku Pelaut dan Pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL): memastikan persyaratan sijil dan pengesahan PKL dilengkapi; CBA, MCU, Asuransi atau Jaminan Sosial, Izin/Surat Persetujuan bekerja dari Orangtua/Keluarga Awak Kapal yang diketahui oleh Pihak Kelurahan/Desa; dan (b) memfasilitasi penyelesaian perselisihan di luar pengadilan antara Awak Kapal dan/atau Persatuan Pelaut dan/atau Kuasanya dengan Perusahaan Keagenan Awak Kapal dan/atau Organisasinya dan/atau Kuasanya apabila perselisihan telah dilakukan secara musyawarah antara para pihak yang berselisih tetapi gagal menemukan kesepakatan dengan membawa bukti- bukti terkait.
About The Author
DPP AP2I
Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (DPP AP2I) adalah serikat pekerja/serikat buruh sektor perikanan yang didirikan pada tahun 2021. Hingga saat ini, AP2I menaungi lebih dari 16.000 pelaut perikanan yang tersebar di berbagai negara penempatan. AP2I berfokus untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

