Agustus 25, 2026

Syarat dan Ketentuan Gabung AP2I

Syarat & Ketentuan Keanggotaan – AP2I

Syarat & Ketentuan Keanggotaan

Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Selamat datang di halaman resmi pendaftaran dan keanggotaan Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I). Sebelum Anda mengisi formulir pendaftaran, mohon untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan di bawah ini.


1. Ketentuan Umum Calon Anggota

Profesi: Terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di sektor kelautan dan perikanan, meliputi:

  • Awak Kapal Perikanan (AKP) / Anak Buah Kapal (ABK) lokal maupun migran (luar negeri).
  • Nelayan tradisional dan nelayan pesisir.
  • Pekerja di bidang pengolahan hasil perikanan, pelabuhan, serta industri maritim terkait.

Legalitas Identitas: Memiliki identitas resmi yang sah yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia (KTP untuk domestik atau Paspor bagi pekerja migran).

2. Persyaratan Pendaftaran & Administrasi

  • Pengisian Data: Calon anggota wajib mengisi formulir pendaftaran secara jujur, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan dokumen resmi.
  • Kelengkapan Dokumen: Mengunggah atau menyerahkan salinan dokumen pendukung yang valid, yang mencakup:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor yang masih berlaku.
    • Perjanjian Kerja Laut (PKL) atau kontrak kerja (khusus bagi ABK/Pekerja Migran, jika ada).
    • Buku Pelaut dan sertifikat keselamatan (seperti BST) apabila diperlukan untuk verifikasi profesi maritim.
  • Validasi Data: Pengurus AP2I berhak melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang dikirimkan guna memastikan keabsahan status keanggotaan.

3. Hak dan Kewajiban Anggota

A. Hak Anggota

  • Mendapatkan layanan advokasi, pendampingan hukum, serta perlindungan hak-hak normatif saat menghadapi sengketa atau permasalahan kerja.
  • Memperoleh akses informasi, edukasi, penyuluhan, serta program peningkatan kapasitas/pelatihan yang diselenggarakan oleh asosiasi.
  • Mengikuti forum musyawarah, menyampaikan aspirasi, serta menggunakan hak suara sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AP2I.

B. Kewajiban Anggota

  • Mentaati dan menjunjung tinggi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta seluruh keputusan resmi organisasi AP2I.
  • Menjaga nama baik, kehormatan, serta solidaritas sesama anggota dan organisasi.
  • Berpartisipasi aktif dalam mendukung visi dan misi asosiasi untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja perikanan Indonesia.

4. Kebijakan Privasi & Keamanan Data

  • AP2I berkomitmen untuk melindungi kerahasiaan data pribadi yang Anda berikan melalui formulir pendaftaran.
  • Data dan dokumen yang terkumpul hanya akan digunakan untuk keperluan internal organisasi, verifikasi keanggotaan, serta proses advokasi dan perlindungan hukum jika dibutuhkan.
  • Data anggota tidak akan diperjualbelikan atau disalahgunakan oleh pihak ketiga di luar kepentingan organisasi AP2I.

5. Pemberhentian dan Pencabutan Keanggotaan

Keanggotaan di dalam AP2I dapat dicabut atau dibatalkan apabila:

  • Anggota mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada pengurus.
  • Terbukti memberikan data atau dokumen palsu saat melakukan pendaftaran.
  • Melakukan tindakan yang melanggar hukum, mencemarkan nama baik, atau merugikan kepentingan organisasi AP2I.

Sudah membaca dan memahami syarat di atas? Silakan lanjutkan ke halaman pendaftaran.

Lanjut ke Formulir Pendaftaran

© 2026 Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I). Seluruh Hak Cipta Dilindungi.