
SOP Penyelesaian Perselisihan Anggota AP2I Melalui Jalur Bipartit, Tripartit, hingga Perjanjian Bersama
Dalam upaya memberikan perlindungan hukum serta kepastian bagi para pelaut anggota, Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (DPP AP2I) melalui Departemen Advokasi, Hukum, dan Hak Asasi Manusia secara resmi merilis Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Perselisihan Anggota AP2I.
Dokumen ini disusun sebagai panduan operasional yang komprehensif bagi pelaut, pengurus AP2I, maupun pihak perusahaan (manning agency) dalam menghadapi dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara adil, terstruktur, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Melalui publikasi ini, para anggota dan pemangku kepentingan dapat mengakses berbagai format dokumen pendukung resmi yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian sengketa, yang meliputi:
Formulir Permintaan Perundingan Secara Bipartit – Langkah awal musyawarah mufakat antara pekerja/AP2I dan pengusaha.
Daftar Hadir Perundingan Bipartit – Instrumen pencatatan resmi kehadiran para pihak.
Risalah Perundingan Bipartit – Dokumen pencatatan jalannya perundingan apabila belum menemui kata sepakat (berlanjut ke Bipartit II/III atau Tripartit).
Perjanjian Bersama (PB) – Bentuk kesepakatan akhir yang berkekuatan hukum tetap, wajib didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar memiliki kekuatan eksekutorial.
Dengan adanya SOP dan ketersediaan template panduan ini, diharapkan setiap permasalahan atau perselisihan yang timbul di sektor ketenagakerjaan perikanan dapat diselesaikan secara transparan, akuntabel, serta menjamin pemenuhan hak-hak pelaut/pekerja secara maksimal.