
Gambar ilustrasi
TEGAL — Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) melalui Departemen Keanggotaan dan Kaderisasi (DKK) terus mengoptimalkan fungsi advokasi bagi para anggotanya. Dalam setiap kegiatan penyuluhan keanggotaan yang diselenggarakan, DKK AP2I secara konsisten menegaskan komitmen organisasi untuk senantiasa hadir dan siap memfasilitasi berbagai keluhan serta permasalahan yang dihadapi awak kapal, khususnya yang bersumber dari perusahaan keagenan pengawak kapal atau manning agency yang memberangkatkan mereka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap hak-hak dasar pekerja perikanan luar negeri yang kerap rentan terhadap sengketa ketenagakerjaan, mulai dari persoalan upah yang tidak dibayarkan, kontrak kerja yang tidak transparan, hingga kasus kecelakaan kerja di atas kapal.
Sebagai sebuah serikat pekerja yang berorientasi pada pelindungan anggota, AP2I telah menetapkan standar prosedur operasional yang jelas dan terstruktur dalam menangani setiap sengketa industrial. Penanganan masalah dilakukan melalui beberapa tahapan yang disesuaikan dengan tingkat kerumitan persoalan:
- Musyawarah (Bipartit): Langkah awal yang selalu dikedepankan adalah perundingan secara kekeluargaan antara pihak pekerja yang didampingi oleh serikat dengan pihak perusahaan keagenan. Tahapan ini bertujuan untuk mencari titik temu dan solusi win-win tanpa harus memperkeruh suasana.
- Mediasi (Tripartit): Apabila jalur musyawarah bipartit gagal mencapai kesepakatan atau jalan buntu, AP2I akan membawa persoalan tersebut ke ranah tripartit dengan melibatkan instansi pemerintah terkait, seperti Ditjen Perhubungan Laut atau Kantor Kesyahbandaran setempat, guna melakukan mediasi resmi.
- Penyelesaian Hukum Formal: Jika upaya mediasi tripartit tetap tidak membuahkan hasil penyelesaian yang adil bagi anggota, AP2I siap mendampingi proses hukum lanjutan melalui pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau melayangkan pengaduan dan penanganan kasus ke Mahkamah Pelayaran, bergantung pada substansi pelanggaran yang terjadi.
Melalui sosialisasi prosedur yang masif ini, AP2I berharap para pekerja perikanan tidak lagi ragu untuk melapor ketika menghadapi ketidakadilan di tempat kerja. Kehadiran serikat pekerja diharapkan mampu menjadi perisai sekaligus jembatan keadilan bagi para awak kapal dalam memperjuangkan hak-hak profesional mereka secara bermartabat dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
