
Gambar Ilustrasi ai
TEGAL — Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (DPP AP2I) melalui Departemen Keanggotaan dan Kaderisasi (DKK AP2I) mengungkapkan temuan penting terkait aktivitas pengiriman awak kapal oleh para mitra kerjanya. Berdasarkan hasil pendataan terpadu yang dilakukan bersama Departemen Kerja Sama (DKS AP2I) per 28 Agustus 2026, dari total 57 Mitra Kerja Tripartit (MKT) unsur pengusaha—dalam hal ini Perusahaan Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency)—yang memiliki ikatan kemitraan melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Collective Bargaining Agreement (CBA) dengan DPP AP2I, baru 30 perusahaan yang tercatat aktif memberangkatkan awak kapal ke luar negeri.
Informasi tersebut dihimpun langsung dari laporan data keanggotaan yang masuk ke DPP AP2I dari ke-30 perusahaan aktif tersebut. Sementara itu, nasib dan status operasional dari 27 perusahaan mitra lainnya masih belum diketahui secara pasti, mengingat belum adanya informasi lanjutan mengenai ada atau tidaknya kegiatan pemberangkatan awak kapal yang mereka lakukan.
Dalam rilis resminya, DPP AP2I turut menggarisbawahi prinsip dasar kebebasan berserikat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pekerja memiliki hak penuh untuk menentukan pilihan apakah akan menjadi anggota atau pengurus serikat pekerja, maupun memilih untuk tidak bergabung. Hak berserikat ditempatkan sebagai sebuah pilihan bebas (right), bukan sebuah kewajiban mutlak, sehingga keputusannya dikembalikan sepenuhnya kepada individu masing-masing pekerja.
Kendati demikian, DPP AP2I menekankan pentingnya akuntabilitas dan keterbukaan dari pihak perusahaan. Apabila sebuah perusahaan telah mengesahkan PKB atau CBA dengan serikat pekerja, manajemen perusahaan dituntut untuk bersikap transparan dalam menginformasikan setiap proses keberangkatan awak kapal kepada pihak serikat pekerja yang tercantum di dalam perjanjian tersebut.
Transparansi ini dinilai krusial untuk memperjelas status keanggotaan awak kapal yang diberangkatkan. Sebagai bentuk kejelasan dan pertanggungjawaban administratif, apabila seorang awak kapal tidak ingin menjadi anggota serikat, hal tersebut setidaknya harus dibuktikan dengan adanya surat pernyataan tertulis mengenai penolakan keanggotaan yang ditandatangani secara basah oleh yang bersangkutan.
Sementara itu, apabila awak kapal yang bersangkutan lebih memilih untuk menjadi anggota serikat lain di luar PKB/CBA, atau sebelumnya telah terdaftar sebagai anggota serikat lain, pihak perusahaan hendaknya memastikan agar serikat pekerja yang tercantum dalam PKB/CBA mendapatkan salinan (copy) Kartu Tanda Anggota (KTA) dari serikat lain tersebut.
Selain itu, proses yang transparan tersebut setidaknya dapat menjadi bahan evaluasi yang komprehensif atas implementasi dari PKB/CBA yang sedang berjalan. Dari data riil tersebut, dapat dinilai apakah nantinya ketika masa berlaku PKB/CBA berakhir akan diperpanjang atau tidak. Melalui kejelasan data preferensi ini pula, pihak serikat dapat menentukan sikap dan keputusannya secara objektif—termasuk mempertimbangkan apakah perpanjangan PKB/CBA ke depan akan dilanjutkan dengan serikat lain yang lebih dipilih atau didominasi oleh mayoritas para awak kapal.
