
Dokumentasi serah terima hak santunan kematian pelaut anggota AP2I di Kantor KSOP Tegal (09/09/2026)
TEGAL, 9 September 2026 — PT Maju Jaya Bersama, perusahaan keagenan terkemuka yang bergerak di bidang perekrutan dan penempatan awak kapal, kembali menegaskan komitmennya terhadap perlindungan dan kesejahteraan pelaut. Pada hari ini, bertempat di Tegal, Jawa Tengah, telah dilangsungkan penandatanganan Surat Perjanjian Bersama (SPB) sebagai wujud penyelesaian tuntas atas hak-hak almarhum MF kelahiran Palembang.
Almarhum MF merupakan seorang pelaut berdedikasi yang juga tercatat sebagai anggota resmi Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) dengan Nomor KTA: AP21170110896020925901, yang bertugas di atas kapal TIANXIANG58.
Proses perundingan bipartit dan musyawarah mufakat ini dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021. Jalannya penandatanganan kesepakatan damai ini turut disaksikan secara langsung oleh perwakilan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tegal, jajaran pengurus AP2I, serta pihak keluarga almarhum.
Sebagai bentuk tanggung jawab penuh perusahaan dan pemenuhan Perjanjian Kerja Laut (PKL) Nomor: 247/MJB/02/09/2025, seluruh hak dan santunan duka bagi keluarga yang ditinggalkan telah diserahterimakan kepada ahli waris sah, Ny. MA (istri almarhum). Adapun rincian pemenuhan hak tersebut meliputi:
- Pelunasan Sisa Gaji: Pembayaran sisa upah almarhum untuk periode 1 hingga 12 Januari 2026 sebesar Rp4.960.500 yang telah diselesaikan pada 5 Juni 2026.
- Santunan Perusahaan: Bantuan duka dari PT Maju Jaya Bersama sebesar Rp10.000.000 yang diserahkan pada 14 Januari 2026.
- Klaim BPJS Ketenagakerjaan: Santunan jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp85.000.000 yang telah dikirimkan langsung ke rekening ahli waris pada 7 Agustus 2026.
- Asuransi Perlindungan Pelaut: Klaim asuransi internasional senilai USD 30.000 (setara dengan Rp500.000.000) yang resmi diserahkan pada 9 September 2026.
Secara keseluruhan, akumulasi santunan kematian yang telah diterima oleh pihak keluarga mencapai Rp595.000.000 (Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah). Dengan diserahkannya seluruh hak tersebut, PT Maju Jaya Bersama secara resmi dinyatakan telah menunaikan seluruh kewajibannya secara paripurna.
Melalui penandatanganan dokumen bersejarah ini, para pihak sepakat bahwa segala permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan dan damai. Kedua belah pihak saling melepaskan hak untuk mengajukan tuntutan, gugatan, maupun upaya hukum lanjutan di kemudian hari—baik secara perdata maupun pidana—serta berkomitmen untuk menjunjung tinggi itikad baik dalam melaksanakan seluruh butir kesepakatan ini.
Catatan: Foto Ahli Waris dan adik kandung almarhum MF sengaja di blur untuk melindungi privasi yang bersangkutan.
